DESA KECEPIT, Salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam Perencanaan Pembangunan desa dan kawasan Pedesaan adalah tersedianya informasi Geospasial. Di mana, penetapan dan penegasan Batas Desa maupun kelurahan, adalah cikal bakal bagi penetapan batas daerah, dan menjadi awal Pembangunan Indonesia.
Dan Informasi geospasial yang dibutuhkan adalah PETA DESA. Bahkan di dalam undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa itu disebutkan, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Batas-batas wilayah ini akan tertera jelas di Peta, dan juga nantinya Peta Desa, akan dijadikan sebagai Acuan Percepatan dalam melaksanakan Pembangunan yang ada di Desa.
Nah… Berbahagialah Desa-Desa yang sudah jadi PETA DESAnya, selanjutnya nunggu Pelatihan dari Temen-temen Puspindes untuk Pelatihan “BUKA PETA DESA”, yang Peta Desanya Sudah jadi Silahkan diambil bisa langsung ke Kantor PUSPINDES Alamat Jl. Gatot Subroto No.31, Bojongbata, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52319.
“Desaku Berdaya Dalam Pemanfaatan Peta Desa”
0 Comments